Beranda | Artikel
Salafiyyun Dan Daulah Islam
Selasa, 10 Desember 2019

SALAFIYYUN DAN DAULAH ISLAM

Ditanyakan kepada Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali –hafizhahullah:
Bagaimana sikap kita dalam menghadapi syubhat yang dilontarkan kepada as-Salafiyyun, bahwa as-Salafiyun tidak peduli dengan masalah Iqamatud-Daulah atau al Khilafah al Islamiyah (mendirikan atau membangun Negara dan Kekuasaan Islam)?

Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali –hafizhahullah– menjawab:
 Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa ash habihi wa man walah,

Sebagaimana yang tadi telah disebutkan oleh Syaikh Ali –hafizhahullah– bahwa syubhat-syubhat itu sangat banyak.[1] Sehingga menjawabnya pun membutuhkan waktu yang panjang. Oleh karena itu beliau meringkasnya. Dan apa yang telah beliau sampaikan sebenarnya sudah cukup.

Namun, tatkala permasalahan yang ditanyakan berkaitan dengan masalah kenegaraan dan pemerintahan, maka permasalahan ini merupakan permasalahan paling besar, dan merupakan sebab terbesar yang telah membangkitkan dan mengobarkan para pemuda untuk sangat mudah melakukan takfir (pengkafiran) dan pemberontakan atau demo-demo, dan bahkan perbuatan anarkis. Sebagian permasalahan ini telah dijelaskan oleh Syaikh Ali –hafizhahullah– dan saya akan menjelaskan dari sisi lain, yang kaitannya lebih erat dengan permasalahan politik atau kenegaraan secara ringkas pula, Insya Allah.

Pertama kali yang semestinya kita pahami adalah, bahwa negara yang penduduknya kaum Muslimin, di dalamnya dikumandangkan adzan, ditegakkan shalat, mayoritas keadaan kaum Muslimin berhukum dengan syariat Islam, maka negara ini adalah negara Islam. Karena perbedaan antara negara Islam dengan negara kafir, sebagaimana telah disebutkan oleh al Muzani dalam kitab Ushulus-Sunnah, adalah dikumandangkan adzan dan ditegakkan shalat di dalamnya.

Oleh karena itu, terhadap orang-orang yang mengatakan “kalian tidak peduli dengan iqamatud-Daulatil-Islamiyah (mendirikan negara Islam),” maka kita katakan kepada mereka, sesungguhnya negara-negara Islam sudah ada dan berdiri! Namun yang menjadi permasalahan, mayoritas hukum-hukum yang kini diterapkan di sebagian negara-negara Islam, baik dalam bidang perekonomian, politik, pendidikan, kebudayaan dan lain-lainnya, hampir secara keseluruhan merupakan hukum-hukum buatan manusia, hukum-hukum impor (yang didatangkan dari negara-negara kafir, red).

Para ulama telah menjelaskan secara terperinci tentang permasalahan ini.[2] Yakni, tentang berhukum dengan hukum-hukum atau undang-undang buatan manusia. Para ulama menerangkan, bahwa seseorang yang berhukum dengan hukum selain hukum Allah, berarti ia telah melakukan sebuah kekafiran yang kecil, yang tidak mengeluarkannya dari agama Islam. Akan tetapi, mungkin saja kekafiran yang kecil ini mengeluarkannya kepada kekafiran yang besar -seperti yang telah saya terangkan secara terperinci di Masjid al Istiqlal kemarin.[3] Yaitu, apabila ia menganggap dan berkeyakinan halal atau bolehnya berhukum dengan selain hukum Allah ; atau ia berkata, saya tidak merasa wajib atau harus berhukum dengan hukum Allah ; atau berkata, berhukum dengan selain hukum Allah lebih baik daripada berhukum dengan hukum Allah ; atau berkata, hukum-hukum dan undang-undang lainnya sama saja dengan hukum Allah ; atau berkata, saya bebas (terserah saya mau berhukum dengan hukum Allah atau selainnya, sama saja); dan perkataan lainnya yang senada dengannya. Maka, berarti ia -dengan kesepakatan para ulama Ahlus-Sunnah– telah melakukan kekafiran yang besar (keluar dari Islam, red), wal ‘iyadzu billahi tabaraka wa ta’ala.

Berarti, selama negara-negara Islam kini sudah ada dan tegak, yang dituntut untuk kita lakukan adalah memperbaiki keadaan negara-negara Islam ini, dengan metode yang telah diajarkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ; baik dalam cara berdakwah, pembinaan umat berdasarkan metode at-tashfiyah wat- tarbiyah (memurnikan umat dari kesyirikan, bid’ah dan maksiat, kemudian membina membimbing mereka memahami Islam dengan baik dan benar), bukan dengan cara-cara yang saat ini gencar dilakukan oleh sebagian golongan-golongan atau partai-partai. Seperti melakukan kudeta-kudeta militer, pemberontakan-pemberontakan, aksi-aksi mogok, atau bahkan -lebih ironi lagi- mengadakan aliansi dengan negara-negara kafir, demi menggulingkan pemerintah negara Islam, atau usaha-usaha lainnya.

Ketahuilah! Justru semua ini semakin menambah perpecahan dan kelemahan kaum Muslimin di banyak negara-negara Islam!

Jadi, yang kita lakukan ialah mengadakan perbaikan-perbaikan pada pemerintah negara-negara Islam saat ini. Kita pun berusaha menyatukan seluruh negara-negara Islam, agar mereka saling bekerjasama, bersatu, menolong antara yang satu dengan yang lainnya; dan akhirnya mereka seperti firman Allah berikut:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain…. [at Taubah/9:71].

Hendaknya kita selalu ingat dan tidak lupa bahwa orang-orang kafir, walaupun kekafiran mereka berbeda-beda, negara mereka pun berbeda-beda, namun –hendaknya kita tetap waspada dan siaga– bahwasanya mereka senantiasa melakukan penyatuan-penyatuan yang terorganisir sesama mereka, baik dalam masalah politik, perekonomian, ilmu pengetahuan, dan lain-lain. Karena (mereka pun tahu) bahwa bersatu merupakan kekuatan.

Oleh karena itu, di antara tujuan kita (dalam mengadakan perbaikan-perbaikan di segala bidang kehidupan) adalah yang seperti Syaikh kami (al-Albani rahimahullah) selalu menuliskan di dalam buku-buku beliau, berupaya menuju kehidupan yang Islami.

Tentu saja, beliau tidak bermaksud bahwa kehidupan Islami saat ini tidak ada sama sekali! Akan tetapi yang beliau maksud, bahwa kehidupan Islami yang ada saat ini masih banyak kekurangan dan masih jauh dari agama Allah. Maka dari itu, kita harus berdakwah kepada manusia dan kaum Muslimin seluruhnya, menuju penegakkan syari’at Allah dalam seluruh bidang kehidupan mereka; baik dalam bidang politik, perekonomian, atau pun ilmu pengetahuan. Demikian pula dalam hubungan nasional maupun internasional, baik bersama kawan atau pun lawan.

Inilah sekilas dan pandangan kita (tentang bernegara) secara umum dan singkat. Metode kita ialah melakukan perbaikan-perbaikan dengan cara berdakwah mengajak manusia kepada Allah, memurnikan mereka dari polusi kesyirikan, bid’ah, dan maksiat, lalu membimbing dan membina mereka kepada pemahaman dan praktek Islam yang baik dan benar. Seperti firman Allah:

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ

Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik…. [an Nahl/16 : 125].

Kita juga jangan sampai melupakan, wahai Saudara-saudaraku, bahwa tegaknya Daulah Islamiyah merupakan pemberian dan karunia Allah semata bagi hamba-hamba-Nya yang shalih dan bertakwa. Jika kita beramal, juga orang-orang shalih beramal, maka sesungguhnya kekuatan, kekuasaan dan kejayaan Islam merupakan janji Allah.

Allah berfirman:

وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا ۚ يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا

Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang shalih, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa, mereka tetap menyembahk-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan-Ku…. [anNur/24:55].

Dan kami berikan kabar gembira kepada Anda semua, bahwa masa depan adalah milik Islam yang benar dan lurus, yang berada di atas manhaj as-Salafush-Shalih. Manhaj yang diberkahi Allah, yang mengikat manusia agar senantiasa berhubungan dengan Allah dan melaksanakan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang akan membawa mereka semua kepada keimanan, keamanan, dan kedamaian.

Kami memohon kepada Allah agar memberikan taufiq-Nya selalu kepada setiap Muslim. (AB)

(Ceramah Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali –hafizhahullah–  di Jakarta Islamic Center (JIC), Ahad, 23 Muharram 1428H/11 Februari 2007M)

MEMAHAMI KUFRUN DUNA KUFRIN
Ditanyakan kepada Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali –hafizhahullah:
Syaikh hafizhahullah, bagaimana pendapat Anda tentang sebagian da’i yang mengatakan bahwa perkataan Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu, yaitu kufrun duna kufrin (kekafiran di bawah kekafiran, yaitu kekafiran yang tidak mengeluarkan dari Islam, red) berlaku bagi pemerintah yang menjadikan Islam sebagai hukum, lalu dalam beberapa masalah dia menyeleweng; bukan pada pemerintah yang memang Undang-Undang mereka tidak menjadikan Islam sebagai sumber hukum, walaupun dia beragama Islam, maka itu adalah kufur akbar.

Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali –hafizhahullah– menjawab:
Tentang riwayat Ibnu ‘Abbas; Pertama, riwayat yang jelas dan sharih (nyata), dalam masalah membedakan antara dua jenis kekafiran, yaitu kufur akbar dan kufur ash-ghar. Kekafiran yang mengeluarkan dari agama dan kekafiran yang tidak mengeluarkan dari agama. Karena sesungguhnya, masalah berhukum dengan selain apa yang telah Allah turunkan termasuk kufur ash-ghar, permulaannya. Dan tidaklah keluar dari kufur ash-ghar kepada kufur akbar yang mengeluarkan dari agama, kecuali dengan istihlal (meyakini kehalalan berhukum dengan selain yang Allah turunkan).

Kemudian kita kembali kepada pertanyaan. Perkataan sebagian da’i atau sebagian penulis bahwa perkataan Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu berlaku bagi orang yang menghukumi dengan selain yang Allah turunkan dalam satu masalah atau dua masalah, atau tiga masalah, atau semacam itu. Adapun  pemerintah yang menggantikan syari’at Allah dengan syari’at selain-Nya, maka perkataan Ibnu ‘Abbas tidaklah mengenainya.

Perkataan ini, zhahirnya teori yang bagus. Namun menurut penelitian, tidak memiliki dalil yang dijadikan sandaran padanya.

Pertama. Perkataan Ibnu ‘Abbas ini diriwayatkan turun-temurun oleh Salaf, dari satu generasi kepada generasi berikutnya, sehingga sampai kepada para ulama dakwah yang baik dan diberkahi pada zaman kita ini. Dan mereka tidaklah berpendapat dengan syarat ini (yaitu perincian yang mereka sebutkan, red.) pada riwayat Ibnu Abbas. Apakah mereka (para ulama kita itu) di atas ilmu, atau mereka di atas kesesatan dan kebodohan? Tidak ada keraguan bahwa ulama Islam berada di atas ilmu dan petunjuk, sedangkan mereka ini, para hizbiyyun (fanatikus golongan; organisasi) di atas kesesatan dan kebodohan.  Maka perkataan mereka ini tertolak.

Kedua. Apakah yang menjadikan mereka membedakan antara menghukumi dalam satu masalah dengan menghukumi dalam seratus masalah? Maka berikanlah kepada kami batas pemisah, antara orang yang disamakan sehingga mereka terkena riwayat ini, dengan orang yang tidak disamakan sehingga tidak terkena riwayat ini. Yaitu satu masalah, dua masalah, tiga, empat ratus, atau seribu, tidak ada batasan pada mereka. Ini menunjukkan jauhnya perkataan mereka (dari kebenaran).

Ketiga. Bahwa istibdal (penggantian syari’at oleh penguasa muslim) secara menyeluruh tidaklah didapati di muka bumi ini di antara kaum Muslimin. Yaitu menghukumi seratus persen dengan selain yang Allah turunkan.

Pada semua negara, hukum-hukum warisan, hukum-hukum pernikahan, hukum-hukum shalat, hukum-hukum adzan; semua ini dengan syari’at Islam. Dan selain itu, seperti hukum-hukum wakaf, semuanya dengan hukum-hukum syari‘at. Maka tidak didapati satu negara yang mengganti syari’at Allah (seratus persen). Misalnya kita katakan, negara ini, yaitu dahulu negara Islam, kemudian mengganti syari’at Allah, menghukumi sebagaimana negara Inggris menghukumi dengan Undang-Undang yang kekafirannya nyata.

Wahai saudara-saudaraku, cukuplah kita membedakan antara negara Islam dengan negara kafir dengan manhaj Ahli Sunnah, yaitu dengan syi’ar shalat dan iqamat.[4] Maka negara yang ditempati semisal ini, maka itu negara Islam, dan jika dilarang, maka itu negara kafir, kita mohon perlindungan kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala. Ini diketahui oleh orang-orang yang pergi ke negara-negara Barat,  yaitu Anda tidak mendengar adzan shalat. Ini terlarang (di negara mereka). Ini adalah negara kafir.

Oleh karena itulah, perkataan mereka terhadap riwayat Ibnu ‘Abbas tersebut merupakan perkataan yang mengada-ada terhadap riwayat tersebut; tidak ada kebenaran dan tidak ada ilmu padanya, dan Allah Ta’ala Yang lebih Tahu. (Mslm)

(Ceramah Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali –hafizhahullah– di Masjid Istiqlal, Jakarta, Ahad, 22 Muharram 1428H/10 Februari 2007M)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat Majalah As-Sunnah, Liputan Edisi 01/XI/1428H/2007M, Rubrik Manhaj, Salafiyyun Menepis Tuduhan Dusta, ceramah Fadhilatusy-Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al Atsari –hafizhahumallahu, di Masjid Islamic Center Jakarta, hari Ahad, 23 Muharram 1428H / 11 Februari 2007M.
[2] Lihat risalah ilmiah Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali yang menjelaskan masalah ini secara gamblang dan terperinci, Qurratu ‘Uyun fi Tash-hihi Tafsiri ‘Abdillah Ibni ‘Abbas li Qaulihi Ta’ala: Wa Man lam Yahkum bi Ma Anzalallahu fa Ula-ika Humul Kafirun.
[3] Ceramah di Masjid al Istiqlal Jakarta, hari Sabtu, 22 Muharram 1428H / 10 Februari 2007. Pembahasan yang dimaksud kami angkat pada edisi ini dalam satu rangkaian Rubrik Manhaj. Lihat jawaban Fadhilatusy-Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali hafizhahullah tentang Kufrun Duna Kufrin.
[4] Hal ini ditunjukkan oleh beberapa hadits, di antaranya :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا غَزَا بِنَا قَوْمًا لَمْ يَكُنْ يَغْزُو بِنَا حَتَّى يُصْبِحَ وَيَنْظُرَ فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا كَفَّ عَنْهُمْ وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ أَذَانًا أَغَارَ عَلَيْهِمْ

Dari Anas bin Malik, bahwa kebiasaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika memerangi suatu kaum bersama kami, beliau tidak menyerang dengan kami sampai masuk waktu Subuh, dan beliau menanti. Jika beliau mendengar adzan, beliau menahan (serangan) kepada mereka. Dan jika beliau tidak mendengar adzan, beliau menyerang mereka. (HR Bukhari, no. 610, Muslim, no. 1365).


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/13807-salafiyyun-dan-daulah-islam-2.html